Kembalinya Landak Jawa ke Lereng Gunung Merapi (1)

Tarko Sudiarno, ketua YKA Yogyakarta 

dalam acara pelepasliaran Landak Jawa di TN Gunung Merapi.

Selasa pagi 23 Juli, enam belas individu Landak Jawa (Hystrix javanica) diberangkatkan menuju Tlogo Nirmolo, di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Beberapa butir apel impor menemani mereka sebagai kudapan selama perjalanan dalam pet cargo. 

Empat belas ekor landak itu sebelumnya dirawat di Wildlife Rescue Center-Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, Kulon Progo sejak 29 Maret lalu. Sementara dua landak lainnya dirawat di Stasiun Flora Fauna Bunder, Playen, Gunungkidul di bulan yang sama. Hari itu adalah hari kebebasan mereka setelah sekian waktu berada dalam penguasaan pemburu dan pedagang. 

Tim Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sekitar empat bulan lalu atau pada 29 Maret melakukan penindakan terhadap pengepul satwa dilindungi. Seorang warga Dusun Ngreno, Desa Sonorejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dicokok polisi karena kedapatan memelihara dan memperjualbelikan Landak Jawa. 

Sebanyak 14 ekor landak jawa disita dari tangan tersangka. Usianya berkisar antara dua bulan hingga empat tahun, dengan berat terbesar sembilan kilogram. Beberapa di antaranya memiliki luka. 

Dari penggalian informasi diketahui pria itu telah memiliki satwa dilindungi sejak empat tahun lalu. Landak-landak itu diperoleh dengan cara membeli dari pemburu yang tinggal di sekitar rumahnya. Dia membeli dari pemburu dengan kisaran harga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. 

Landak-landak itu ditangkap pemburu menggunakan jerat. Hal itu bisa terlihat dari beberapa luka di kaki dan kepala hewan mengerat ini. Oleh masyarakat sekitar landak masih dianggap hama. Sehingga keberadaannya jadi obyek buruan dan diperjualbelikan untuk menambah pendapatan. 

Sedangkan dua landak lainnya merupakan sitaan dari Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan Maret lalu. Landak disita dari tangan seorang pelajar yang menjual satwa dilindungi ini secara online. Penyidikan dihentikan melalui restoratif justice pada 22 Agustus lalu karena pelaku masih di bawah umur. 

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Muhammad Wahyudi mengakui masih banyaknya satwa dilindungi yang dijual secara online. Namun dia mengingatkan, cepat atau lambat pasti ketahuan karena petugas punya cara khusus memantau hal tersebut. 

“Sedih sebenarnya karena Jogja ini kota pelajar, malah anak pelajar yang melakukan perdagangan online. Ini ironi. Jangan memelihara satwa dilindungi atau memperdagangkannya baik offline maupun online. Tidak usahlah jual seperti itu, bisa ditangkap,” pesannya. 

Satwa Landak Jawa yang dilepasliarkan merupakan hewan pengerat yang dilindungi UU, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106/Menlhk/Setjen/Kum.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK No 20/Menlhk/Setjen/Kum.I/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. 

Sementara, berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) satwa ini dikategorikan sebagai Least Concern (LC) atau risiko rendah dari Redlist of Treatened Species. Status landak dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) masuk dalam Apendiks III (bersambung).

.

No comments:

Post a Comment