Di Yogyakarta, baru ada beberapa kampung yang berani dan siap mendeklarasikan sebagai kampung yang tertib.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh wakil dari RW 8, RW 9, RW 10, RW 11, kelurahan Cokrodiningratan, kecamatan Jetis, Yogyakarta. Disebutkan dalam deklarasi bahwa seluruh RT dan RW di kampung Cokrokusuman setuju menjadikan kampung ini menjadi kampung panca tertib, yang dipilih adalah tertib sosial.
Dasar hukum gerakan ini adalah Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib. Tahun 2016 kampung Cokrokusuman menjadi yang kedua dari target 222 kampung lainnya. Di Yogyakarta terdapat 225 kampung. Sebanyak 3 kampung lain sudah menjadi pilot project pada 2015 lalu.
Ajakan untuk gemar makan sayuran |
Mari bersama-sama menjaganya agar kampung Cokrokusuman selalu tertib sosial. Joss ya Lik...***
No comments:
Post a Comment