Cokrokusuman Pilih Ketua Rukun Kampung Baru


Setelah dihapuskan, Rukun Kampung (RK) kini ada lagi di Yogyakarta. Walikota Yogyakarta lewat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 memutuskan perlunya pembentukan kepengurusan kampung. Dasar pertimbangannya karena ke depan pembangunan kota Yogyakarta akan berbasis kampung.

Terkait hal itu, pada Jumat, 7 Desember 2018 bertempat di Balai Cokrokembang RW 10, pukul 20.00 diadakan musyawarah pembentukan pengurus kampung Cokrokusuman.

Peserta musyawarah adalah pengurus RW dan RT sewilayah Cokrokusuman. Jumlah yang hadir sebanyak 62 orang. Mereka memilih ketua RK dari tiga calon yaitu Imam Sarjito, Djoko Suprono, dan Arjunanto. Terpilih sebagai ketua adalah Djoko Suprono.

Dalam sambutannya, lurah Cokrodiningratan Narotama mengatakan tugas RK tidak menambah administrasi. Jadi warga jika ingin mengurus surat pelayanan cukup dari RT, RW, lalu kelurahan.

“Nanti tugas RK sebagai mitra kerja kelurahan dan LPMK dalam menjalankan fungsi pembangunan di wilayah kampung,” kata Narotama.

Menurutnya, pada 2019 pembangunan bakal berbasis kampung. Kampung Cokrokusuman sudah memilih tema pembangunan yaitu kampung budaya. Dia berharap apa yang ada saat ini dikembangkan.

Dari data yang dikumpulkan, di seluruh kota Yogyakarta terdapat 170 buah kampung. Itu berarti akan ada 170 Rukun Kampung baru di kota Yogyakarta.

Susunan pengurus RK terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi, yang terdiri dari seksi pembangunan fisik, non fisik, serta data dan teknologi informasi.

Menurut peraturan walikota, tugas pengurus kampung adalah menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan serta mengendalikan pembangunan berbasis kampung.

Nanti RT dan RW bisa menyampaikan usulan perencanaan pembangunan kepada pengurus kampung. Selanjutnya pengurus kampung akan menyampaikan usulan perencanaan pembangunan kepada LPMK. Ketua pengurus kampung bertanggung jawab kepada lurah.***

No comments:

Post a Comment